PREMANISME: Warga Bisa Melapor ke Nomor 117

Polisi mengajak masyarakat dan pemerintah daerah memberantas preman.

Aksi premanisme bisa dilaporkan ke nomor telepon 117.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi tidak mampu bekerja sendiri dalam memberantas preman, karena harus mengacu pada peraturan dan hukum.

Polisi, lanjutnya, juga terkendala menangkap para preman karena tidak memiliki bukti dan para preman yang juga membaur dengan masyarakat.

“Supaya preman hilang dan berkurang banyak, perlu bekerjasama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Rikwanto menekankan kurangnya kerja sama dan koordinasi tersebut selama ini menjadi salah satu kendala dalam aksi pemberantasan preman.

Para pemuda yang sering berkeliaran dinilai bisa menjadi cikal bakal preman karena tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan, sehingga menjadi sampah masyarkat.

Untuk menanganinya, menurut Rikwanto, perlu menyempurnakan koordinasi dan tindakan komprehensif bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.  “Jadi kerja sama ini penting,” tegasnya.

Rikwanto menambahkan masyarakat bisa melaporkan aksi premanisme dengan menghubungi nomor telepon 117. (JIBI/nj)

Source: Kabar24

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah