Gubsu: Tuntut Keadilan Bagi Hasil Perkebunan, Sumut Akan Ajukan Judicial Review UU 32 tahun 2004
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho terus menggesa Pemerintah Pusat untuk memberikan porsi bagi hasil perkebunan untuk pemerintah daerah. Diantaranya, Sumatera Utara akan mengajukan Judicial Review Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang selama ini menjadi pengganjal. "Kita tidak akan lelah, terus berjuang untuk keadilan. Daerah layak mendapatkan porsi bagi hasil perkebunan demi kemakmuran masyarakat," ujar Gubsu kepada wartawan, Minggu (31/8). Gubsu menjelaskan, Pemprovsu beserta DPRD Sumut sudah sepakat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dimana untuk tahap awal melalui penganggaran. Sumut beserta beberapa provinsi lainnya akan menjadi pelpor mengajukan revisi Undang-undang 32 tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi agar sektor perkebunan dimasukkan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam sebagaimana s