Wagubsu Tekankan Disiplin Aparatur


MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu)  Ir H Tengku Erry Nuradi, MSi menekankan para Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Hal itu dikatakannya dalam amanat saat memimpin pelaksanaan Upacara Bulanan  di Halam Upacara Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan pada Hari Rabu (17/9).

Wagubsu mengingatkan kepada para peserta upacara bahwa Visi Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya senantiasa  mengedepankan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan menghilangkan ego sektoral. Selain itu, menurutnya perlu selalu menerapkan disiplin termasuk mematuhi waktu dan kehadiran Aparatur dalam apel pagi dan sore. Serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diiplementasikan dalam program dan kegiatan untuk dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta tepat waktu.

Wagubsu mengharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, senantiasa berpedoman kepada payung hukum dan SOP, Prosedur sehingga  tidak terjadi kelalaian dan kealpaan serta keterlambatan dalam pelaksanaan tugas yang mengarah kepada pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Selain itu menurut Wagubsu Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat diartikan Korupsi tidak saja perbuatan yang merugikan Negara atau perekonomian Negara tetapi termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat atau perseorangan. Diantaranya penyuapan, Gratifikasi, Penggelapan Uang Negara, Pemerasan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Wagubsu mengatakan perlu dilakukan langkah antisipatif Pemprovsu dalam memberantas korupsi melalui berbagai kebijakan dan kesempatan. “Harus  selalu konsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat, dengan demikian seluruh Aparatur Pemprovsu diharapkan menyadari dan memahami hal itu guna menghindari diri dari sikap, perilaku dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hokum melalui korupsi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia,” tegasnya.

Wagubsu mengatakan Produk Hukum merupakan landasan bertindak bagi semua Elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan perlindungan HAM maka sebagai langkah pemantapan dan pengaturan yang jelas, dalam kurun waktu Januari sampai akhir Agustus 2014 Pemprovsu telah membentuk 6 Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang APBD Provsu, 27 Pergub termasuk Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun 2014 dan 612 Keputusan Gubernur.  “Instansi Teknis segera Menyelesaikan Peraturan Organik demi Kelancaran dan Ketertiban Pelaksanaan Tugas”. Himbau Erry Nuradi

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah