Terkait Penyidikan Mafia Tanah, Poldasu Pastikan Tak Terpengaruh Intervensi

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto memastikan penyidik tidak terpengaruh intervensi yang bermunculan terkait penyidikan kasus praktik mafia tanah. Menurutnya, penyidikan itu murni dilakukan pihaknya, tanpa ada pengaruh atau kepentingan apapun. Hal itu disebutkan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (23/9) malam.

 Ditegaskannya, kepercayaan pimpinannya dan dukungan masyarakat merupakan motivasi utama pihaknya menuntaskan kasus praktik mafia tanah. Menurutnya, praktik mafia tanah memang sangat menyengsarakan masyarakat di Sumut.

 "Penyidikan sama sekali tidak terpengaruh dengan berbagai jenis intervensi terhadap penyidik. Saya yakin, masyarakat di Sumut, terutama Kota Medan, mendukung upaya penyidik membongkar praktik mafia tanah," ujarnya.

 Diakuinya, terkait penanganan dan penyidikan kasus, pihaknya mendapat intervensi dan tuduhan sejumlah oknum, dengan tujuan melemahkan mental penyidik. Namun lanjutnya, masyarakat di Sumut masih mendukung penuh penyidik mengungkap praktik mafia tanah.

 "Ada sejumlah intervensi atau tuduhan ditujukan kepada kami, khususnya dalam penyidikan mafia tanah. Contohnya, kami dituduh menerima suap hingga Rp20 miliar. Padahal, tuduhan itu sama sekali tidak benar. Pimpinan sudah menyampaikan dukungannya kepada penyidik, selama penyidikan sesuai dengan prosedur. Saya yakinkan, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

 Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga merasa terganggu dengan pemberitaan sejumlah media yang tak bertanggung jawab, yang mulai menyudutkan pihaknya. Ia meyakini masih banyak media memberikan pemberitaan yang benar dan sanggup dipertanggungjawabkan.

"Saya tidak mau menuding pemberitaan menyimpang itu ditunggangi oknum yang tidak bertanggungjawab. Saya percaya, masih banyak media di Sumut yang dapat memberitakan fakta dan bertanggungjawab. Karena saya yakin, masyarakat di Sumut berharap praktik mafia tanah dapat segera diungkap," ucapnya.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kasubdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusup Saprudin SIK mengakui, dua oknum Pengadilan Negeri Medan R dan D tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pihaknya, dengan status saksi. Namun lanjutnya, keduanya telah melakukan konfirmasi dengan penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Jumat (26/9) mendatang.

"Keduanya tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi mereka telah mengkonfirmasi penyidik akan datang Jumat mendatang. Oknum PN Medan lainnya SB, juga dijadwalkan untuk diperiksa Jumat," ujarnya.

 Yusup meralat, status ketiga oknum PN Medan tersebut memang masih saksi. Mereka dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangannya, sehubungan dengan keterangan tersangka Ango yang telah ditahan penyidik.

Menurutnya, dugaan keterlibatan ketiga oknum PN Medan ini diakui tersangka, dengan menerima sejumlah mobil mewah dari tersangka. Ditegaskannya, ketiganya memiliki potensi untuk menjadi tersangka, dalam kasus yang melibatkan tersangka Ango.

"Ketiganya diduga terlibat karena telah menerima sejumlah mobil dari tersangka, hal itu diakui tersangka. Hal itu yang akan diselidiki lebih lanjut dan tidak tertutup kemungkinan ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja hasil penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto mengaku, penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak leasing mobil. Diketahui, pihaknya memiliki data dari leasing terkait mobil yang diduga digunakan tersangka menyogok oknum PN Medan.  Dedy belum bersedia menjelaskan secara rinci nama leasing mobil dan isi data yang telah dimiliki itu.

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah