Gubsu Apresiasi DPD RI Ajukan RUU Perubahan Undang Undang Penanaman Modal

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi memberikan apresiasi positif atas inisiatif DPD RI untuk melakukan Perubahan RUU atas UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Karena Perubahan RUU Peneneman Modal tersebut atas inisiatif DPD RI yang memang mempresentasikan aspirasi daerah.

Demikian antara lain disampaikan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam pembukaan Seminar Komite II DPD-RI dalam rangka Uji Sahih Rancangn Undang-undang atas Undang-undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Kerjasama DPD RI dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Pemprovsu, Senin (8/9) di Hotel Grand Swiss Bell, Medan.

"Kami sangat menyambut baik pelaksanaan seminar RUU tentang perubahan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pada hari ini, karena seminar ini mengkaji lebih dalam lagi perlunya harmonisasi pengaturan kewenangan pemerintah di bidang Investasi, " kata Gubsu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu Ir Hj R Sabrina.

Hadir dalam Seminar tersebut, Komite II DPD-RI yang diketuai Ir H Bambang Sulilo MM bersama Anggota DPD-RI lainya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Runtung Sitepu, wakil Dekan III Fakultas USU Dr OK Saidin SH MHum dan Prof Hikmanto Juwana SH LL MPhd Ketua Kadin Sumut dan Apindo Sumut.
Lebih lanjut, Gubsu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu R Sabrina menyatakan bahwa Investasi merupakan salah satu kebijakan strategi yang menjadi prioritas untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja sehingga menjadi salah satu faktor penting penentu keberhasilan konkrit dari pembangunan ekonomi.

"Adanya investasi diyakini menjadi salah satu sumber penting tercapainya pembangunan yang berkualitas untuk menarik investasi perlu adanya daya tarik daerah sehingga dapat menarik bagi calon investor," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Sesuai kewenangan investasi yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah pemberian perizinan dan non perizinan penanaman modal dalam negeri, sedangkan penanaman modal asing masih merupakan kewenangan di pemerintah pusat.

"Berkaitan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerahlah yang sangat berkaitan dengan investor asing maupun dalam negeri karena sebagian besar pelaksanaan investasi berada di wilayah daerah di seluruh -Indonesia," katanya.

Provinsi Sumut, lanjutnya lagi, senantiasa berupaya untuk menarik para investor untuk lebih meningkatkan investasi di Sumut dimana pada tahun ini pemprovsu telah membuat peraturan daerah tentang pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Sumut.

Selain itu juga, pemprovsu juga berupaya untuk tetap menjaga kondusifitas daerah yang mana telah sama-sama kita pahami kondusifitas daerah ini adalah salah satu faktor penentu bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah.

"Pada kesempatan ini pula saya ingin menginformasikan  dalam meningkatkan dan mengembagkan investasinya, provinsi Sumut adalah salah satu daerah yang bisa menjadi pilihan berinvestasi karena Sumut mempuinyai potensi sumber daya alam yang dapat dikelola dan dikembangkan mengingat posisi geografis Sumut yang sangat strategis sehingga Sumut di sebut sebagai gerbang Indonesia wilayah barat," katanya lagi.

Begitu juga, pemerintah pusat dalam program nasional masterplan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) telah memilih Sumut menjadi pusat pembangunan ekonomi koridor sumut dengan menetapkan kewasan ekonomi khusus Sei Mangke dan juga menetapkan pelabuhan Kuala Tanung menjadi pelabuhan hubugan Internasioal wilayah barat.

"Dengan penetapan Sumut sebagai pusat pebanguan ekonomi koridor Sumatera kami jga menghimbau agar semua pihak dapat mengarahkan pembangunan infrastruktur pendukung kepada pemerintah pusat demi mensukseskan program nasional MP3EI tersebut," harapnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubsu mengharapkan hasil dari kesimpulan seminar ini dapat sebagai masukan untuk RUU  perubahan undang undang nomor 25 tahun 2007 sesuai harapan dari seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

"Diharapkan juga hasil pembahasan ini dapat menciptakan harmonisasi pengatuan kewenangan pemerintah di bidang investasi dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian perizinan dan non perizinan penanaman modal," tutupnya.

Wakil Dekan III USU, DR OK Saidin SH selaku nara sumber memberikan beberapa catatan UU No. 25 tahun 2007 dan menyimpulkan bahwa apa apa yang baik yang ditemukan dalam Undang Undang yang lama sesungguhnya tidaklah terlalu buruk untuk diteruskan dalam Undang Undang yang rancangannya sedang disusun.

"Pembuat Undang Undang hendaklah sepenuhnya mengacu pada paradicmatic values indonesia culture yang dirumuskan sebagai grundnorm yang diterima sebagai ideologi negara yakni pancasila hendaklah dijadikan dasar pilihan politik dalam penyusunan Undang Undang penanaman modal ini," katanya.

Sedangkan Kepala BPMP Provsu Ir Hj Purnama Dewi MM dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penenaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam saham modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI.

"Tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah untuk pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing dunia usaha, mendorong kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial (ekonomi Riil) dan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan pembukaan seminar tersebut juga dilakukan pemberian cindera mata oleh Ketua Komite II DPD-RI Ir H Bambang Susilo MM kepada Gubsu yang diwakili Asisten perekonomian dan pembangunan Provsu R Sabrina serta kepada Kepala BPMP Provsu Ir Purnama Dewi.

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah