Gubernur Sumut Akan Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor


TRIBUN-MEDAN.com- Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Pernyataan ini disampaikan Gatot saat ditanyakan tentang rendahnya peningkatan pemasukan daerah dari sektor pajak dari tahun ke tahun.

"Terobosannya adalah dengan membuat Pergub (peraturan gubernur) supaya ada pemutihan bagi tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya di DPRD Sumut, Senin (8/9/2014).
Menurut Gatot, banyak masyarakat yang enggan membayar pajak karena sudah menunggak selama bertahun-kendaraan dan telah menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun. Karena itu, untuk memastikan wajib pajak membayar pajak tahun berjalan, maka pemerintah akan menghapus tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Namun, Gatot tidak menjelaskan kapan peraturan ini akan diberlakukan.
Pengamat anggaran politik Uchok Sky Khadafi dalam rilis yang diterima Tribun, Senin (8/9/2014), mengungkapkan terjadi penurunan drastis pajak daerah Sumut dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2012, kata Uchok, target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,3 triliun, pada tahun 2013 PAD sampai sebesar Rp 4,8 Triliun, dan pada tahun 2014 target pajak sampai sebesar Rp 4,9 triliun.
Jik dilihat dari anggaran nominalnya, target PAD naik terus. Tetapi, dari segi pertumbuhan, sebetulnya PAD  Provinsi Sumut menurun dratis.

"Pada tahun 2012 ke 2013, pertumbuhan masih sebesar 10  persen. Sedangkan dari tahun 2013 ke 2014 hanya sebesar 2.8 persen. Ini sangat mempratinkan sekali," katanya
Uchok menjelaskan, penurunan iji terjadi karena pada tahun 2013 saja terdapat 1.319.744 unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada Samsat Dinas Pendapatan tidak membayar pajak dalam kurun waktu lima tahun menimal sebesar Rp.908.958.631.491.

Kedua, pada tahun 2013, terdapat 52 unit kenderaan bermotor alat-alat berat/besar yang tidak dilakukan penelitian ulang tahunan dan tidak membayar pajak sejak tahun 2009. Dari 52 unit alat berat tersebut hanya sembilan unit alat berat yang memiliki nilai jual kenderaan bermotor (NJKB). Potensi kewajiban pajak atas sembilan unit alat berat di atas sebesar Rp.15.952.000.

Selain itu, terdapat daftar alat-alat berat/besar non surat tanda nomor kenderaaan (STNK) yaitu 226 unit alat berat yang belum diregistrasi oleh kepolisian. Alat berat tersebut belum memiliki buku pemilikan kenderaan bermotor (BPKP) dan STNK. Dari jumlah tersebut sampai Juni 2013 hanya 23 yang telah melunasi pajaknya. Sedangkan 203 unit alat berat tidak dibayar PKB-nya minimal sebesar Rp.343.780.258.

Uchok menduga, pengusaha tidak mau membayar pajak alias melakukan pengemplangan pajak. Di sisi lain, ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah Provinsi Sumut.
"Karena itu, lebih baik DPRD baru Provinsi Sumut membuat Pansus Pajak agar dapat mengetahui siapa saja pihak orang kaya atau pengusaha di sumut yang melakukan penglempang pajak dan APBD 2015 mengalami kenaikan pada sisi anggaran nominal maupun pertumbuhannya," kata Uchok. (ton/tribun-medan.com)

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah