Vonis Gila Skenario Mafia Peradilan

Awalnya Diamankan Polisi
Karena Sabri Mau ‘Dihabisi’  

SEJAK awal, kisah nahas Sabrisam alias Sabri (39) sudah penuh kejanggalan. Hukum tampak disetir kekuatan uang. Inilah rentetan keanehan yang dialami warga Jl Jermal III Ujung, Kel Denai, Kec Medan Denai, itu.


Berdasarkan fakta persidangan yang dicatat M24 ‘dari hulu hingga hilir’, Sabri, yang disangkakan sebagai tersangka pembacok Tajuddin (50), warga Jl Jermal 7, Komplek Veteran, Percut Sei Tuan, tampak penuh kejanggalan.

Pada persidangan di Kamis 3 April 2013 lali, misalnya. Di situ, hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan kasus Sabri akan ditutup karena masa tahanannya habis pada 20 April, 17 hari setelah persidangan itu. Setidaknya, demikian ucap Hakim Bauw yang saat itu menggantikan Hakim Yeodi. Saat itu, persidangan perkara Sabri ini sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, jadwal persidangan yang diagendakan pada 6 Februari lalu, ditunda lantaran 3 hakim yang menangani kasusnya mendadak dimutasi.
Pada persidangan lanjutan digelar 13 Februari 2013, Tajuddin sempat memberikan keterangan yang menyebut Sabri membacok kaki kanannya. Padahal, luka bacokan ditemukan di kaki kiri Tajudin. Apalagi, jaksa penuntut (JPU) Dona tidak dapat menunjukkan bukti visum saat diminta hakim. Kemudian, pada persidangan 20 Februari, dalam agenda keterangan saksi korban juga ditunda lantaran dua saksi tak hadir.
Lalu, pada persidangan 27 Februari, keterangan saksi korban bernama Ambru mengaku melihat Sabri membacok kaki kiri bagian dalam yang berbanding terbalik dan perlu ditelusuri keabsahannya.

Kemudian, pada 3 April, masih dalam agenda keterangan saksi, Isdawati dan Zunaidi malah mengaku tidak melihat Sabri berada di lokasi pembacokan di areal lahan garapan Percut Sei Tuan.

Hingga akhirnya Hakim Bauw meminta jaksa Dona segera membacakan tuntutannya dalam persidangan yang digelar 7 April lalu.

Atas temuan semua fakta janggal di persidangan itu, kuasa hukum Sabri,  Sopian Saputra SH saat itu berharap hakim segera memvonis bebas kliennya karena pada 20 April mendatang masa tahanannya sudah habis. "Kita minta pada hakim agar bertindak adil. Sabri harus divonis bebas lantaran buktinya tidak cukup kuat untuk menahannya. Dan kejadian ini tidak masuk akal. Kejadian bersamaan saat Sabri membuat sebuah ring tinju di rumahnya," ujar Sopian.

Sekadar mengingatkan, kata penyidik polisi, aksi pembacokan yang disangkakan terhadap Sabri terjadi pada sore 6 Oktober 2013 di Jl Manunggal, Desa Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Saat itu Tazuddin tengah asyik mengerjakan sebuah rumah di lokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria bersenjata klewang. Iwan (saksi,red), salah satu anggota Tazuddin, kabur saat peristiwa terjadi.

Pada saat kejadian juga kalau Sabri bersama dua temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring arena tinju.

Dipimpin Kapolsek Kompol Ronald dan Kanit Reskrim -saat itu dijabat- AKP Faidir, 20 personil Polsek Percut Sei Tuan  menangkap Sabri dari rumahnya. Saat penangkapan, dompet Sabri yang berisi uang Rp2 juta turut hilang.

Anehnya, saat pihak kuasa hukum Sabri yang kala itu Julheri Sinaga SH menanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir yang kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengatakan kalau Sabri hanya diamankan.
Sebab, ada sekelompok orang yang menginginkan nyawa Sabri dihabisi. Kalau Sabri tidak segera ditangkap, maka rumahnya akan dibakar dan Sabri akan dihabisi.

"Aku heran, kenapa yang mengancam itu tidak ditangkap, kenapa justru klien saya yang dipenjara!?" heran pengacara yang dikenal konsen membela hak-hak warga lemah. Soal ironi hukum itu, sampai sekarang belum penjelasan resmi dari jaksa Dona yang acap sulit ditemui.

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah