Sutias dan KPID Sumut Sosialisan UU Penyiaran

MEDAN-Ketua TP PKK Provsu Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara mensosialisaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), di kantor PKK Jalan Cut Nyak Dien Medan, Selasa (16/12)

Acara tersebut dihadiri Ketua KPID Sumut H. Abdul Haris Nasution SH MKn, didampingi anggota Isvan Dahrian Nasution dan Mutia Atiqah, Ketua Darma Wanita Hj Doharni Nurdin Lubis berserta sejumlah anggota TP-PKK dan Darma Wanita Provinsi Sumut.

Sutias merasa prihati akan maraknya tayangan televisi swasta yang minim edukasi, sehingga tak sedikit anak-anak usia sekolah meniru tayangan televisi. "Tanggung jawab kita bersama agar anak-anak bisa memahami tayangan yang layak ditonton. Khusus orang tua baiknya mendampingi anak saat menonton televisi,"papar Sutias.

Ironisnya lagi siaran televisi ditayang saat jam belajar anak-anak ,"Anak-anak tidak mengetahui makna dari tontonan, karena mereka hanya tahu asyiknya tayangan terlebih lagi saat jam belajar anak-anak,"jelas Sutias.

Pada kesempatan itu Sutias berharap kepada anggota TP PKK dan Darma Wanita bisa menjalankan fungsinya di masyarakat dan memberi masukan kepada KPID Sumut, tentang tayangan televisi yang tak ada edukasi bahkan cenderung membuat prilaku buruk pada anak-anak.

Melihat ini, ia merasa TP PKK Kabupaten/Kota bisa menjadi lumbung untuk menampung pengaduan masyarakat tentang siaran-siaran televisi dan akan dilanjutkan ke KPID Sumut.

"TP PKK memiliki peranan hingga ke dasa wisma, maka PKK yang juga concern akan pendidikan dan kesejahteraan merasa sangat penting dibuat lumbung informasi dan pengaduan terhadap siaran televisi. Dan kita berharap pengaduan nantinya disampaikan ke KPID Sumut bisa diterapkan dan diambil tindakan bila siaran tersebut berdampak negatif,"kata Sutias.

Pada kesempatan itu Isvan Dahrian Nasution Komisioner sangat berharap akan peran masyarakat khususnya anggota TP PKK dan Darma Wanita untuk aktif memberi masukan ke KPID Sumut tentang tayangan televisi.

Meski terkadang peran KPID Sumut terbentur akan kepentingan sejumlah pemilik televisi. Tapi pihaknya akan tetap menjalani fungsi sebagai sosial kontrol terhadap tayangan televisi.

"Meski kita berpegangan pada UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, namun tetap saja kita terbentur dengan kepentingan politik," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah