Derita Tanpa Keadilan

Vonis Gila Skenario Mafia Peradilan


Vonis Gila Skenario Mafia Peradilan  (k)

Tanpa Tahu Masa Bebas, Sudah 8 Bulan
Pria Tak Bersalah Ini Meringkuk Di Bui  (b)

BERLATAR sengketa perebutan lahan garapan eks HGU PTPN II, Sabrisam (39) yang kemudian ‘dienyahkan’ dari ribut-ribut itu, lalu dibui, dan kini bahkan tak lagi dimanusiakan. Dia dikurung tanpa tahu kapan dibebaskan. Inilah kisah tragis korban konspirasi orang-orang ‘kuat’.


Bermotif demi memperpanjang hidupnya di bui, 'permainan gila' ini diduga kuat melibatkan oknum jaksa dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli, tempat Sabri disidang setahun lalu. Lewat koran ini, dia sangat berharap keadilan suatu hari akan berpihak padanya.

"Jadi dasar apa mereka menahan aku di Rutan Labuhan Deli ini. Masak, hasil putusan hakim tak turun-turun ke Rutan. Jadi siapa yang menahan aku, tolong jelaskan!" jerit Sabri, belum lama ini.


14 April lalu, Sabri yang secara lisan divonis selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dalam amarnya, majelis hakim yang terdiri dari H Syukri, Ahmad Samuar dan R Zaenal Arief, menyatakan Sabri bersalah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981.

Ironinya, sejak vonis lisan itu, sampai sekarang Sabri tak pernah melihat atau memegang surat vonis terhadap perkaranya. Kisah ini sangat dikecam
Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis, SH. Muis menyebut hak azasi Sabri telah dibunuh.

"Ada hak-hak terdakwa sudah dikebiri. Salah satunya hak dapat remisi. "Periksa hakim dan jaksanya serta panitera. Ini sudah melanggar HAM,"
ujar Muslim, belum lama ini. Seperti apa cerita awal tragedi ini mendatangi hingga mengubah hidup tenang Sabri hingga 360 derajat? (ded/bersambung)
















Sabri ditangkap puluhan personel Polsek Percutseituan dikomandoi AKP Faidir Chaniago pada 13 Nov lalu. Ia disangka mengeroyokan Zainuddin Siregar alias Alex.

Kasus inipun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli. Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona SH menuntut Sabri 3 tahun penjara. Kuasa hukum Sabri, Julheri Sinaga SH mengaku kaget dengan tidak turunnya putusan vonis hakim terhadap Sabri."Kita akan laporkan itu semua,"janjinya.

----------------------------------------------

Tak Terungkap Di Persidangan

JPU Tuntut Sabri 3 Tahun Divonis 2,5 Tahun

Puspha : Kajari Harus Evaluasi Jaksa Dona//

Kejakasaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli diminta untuk mengevaluasi dan meninjau ulang gelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) disandang, Dona Martinus Ginting SH.
Desakan ini mencuat, setelah tuntutan 3 tahun penjara terhadap Ketua LBH Langit RI, Sabri di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (7/4) kemarin.

"Kita minta agar jaksa itu dievaluasi dan dicopot dari jaksa penuntut," ujar Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH saat dimintai komentarnya.

Muslim mengatakan, kalau tuntutan tersebut terkesan dipaksakan dan berindikasi adanya permainan. Di mana,
kuat dugaan ada yang merekayasa dan membayar Dona.

Pasalnya, jelas-jelas dalam persidangan apa yang dituduhkan kepada Sabri melakukan pembacokan tidak terbukti sama sekali.

Tuntutan JPU Dona di luar dugaan. Di mana, Sabri (38) warga Jl Bakti III, Dsn IV Lamtoro, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP serta pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat.

Demikian bacaan tuntutan dibacakan Dona pada persidangan, Senin (7/3) siang, sekira pukul 13.00 WIB,  di PN Lubukpakam dengan Majelis Hakim, Sukri SH dan Hakim anggota, Zinal SH.
     
Ditambahkan Muslim, jika JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika tidak bisa dibuktikan, harusnya JPU menuntut bebas siterdakwa.

"Ya, selain bisa dikatakan paok (bodoh, red), jaksa itu diyakini sudah menerima ‘sesuatu’ atau ‘ada sesuatu’. Ini jadi pertanyaan dan harus diperiksa. Tidak hanya jaksa, hakim juga wajib diperiksa," tambah mantan Ketua LBH Medan ini.

Sayangnya, Dona sendiri enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang dilakukan terhadap Sabri. HP-nya mati sedangkan SMS yang dilayangkan tak dibalas.

Adanya indikasi sebuah rekayasa juga dilontarkan Santi (28), kerabat Sabri. Padahal, peristiwa pembacokan terhadap Zainuddin Siregar, Sabtu (26/10) tahun 2013 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Jl Manunggal/lahan garapan Jermal XI, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan.

Pada saat kejadian, Sabri berada di rumahnya sedang memberisihkan kolam ikan dan membuat sasana tinju. Bahkan keterangan Santi juga diperkuat oleh Hendra alias Komeng (38), warga Sibarabina X Namungkup, Ds Sibarani Nasampulu, Kec Laguboti, yang pada saat itu berada di rumah Sabri.

"Gimana aku gak heran bang, kok Sabri dibilang bacok orang dan ini sudah direkayasa makanya  aku dijadikan korban dan tuntutan itu aku tak terima," terangnya.
     
Anehnya, begitu Sabri ditangkap baik di kepolisian maupun di jaksa, dirinya (Sabri,red) diminta untuk berdamai dengan korban. Tentu saja permintaan itu tak disanggupi karena sama sekali tidak ada melakukan.

"Kasus ini telah direkayasa jaksa, buktinya Amru syam saksi yang memberatkan Sabri sama sekali tidak dapat dihadirkan jaksa. Dan untuk menutupi permainan, jaksa hanya membaca BAP-nya saja di mana dalam BAP itu saksi tersebut melihat korban dibacok 3 pria," tambah Santi.

Ditambahkan, satu di antara pelaku dikenal bernama Hendra dan dua lagi sama sekali tak dikenalnya.

"Itu namanya bukan rekayasa kalau dia melihat suami Sabri melakukan pembacokan itu kenapa dia tak dipanggil paksa oleh jaksa untuk didengar keterangananya dalam persidangan," tandasnya.

Terpisah, Majelis Hakim, Sukri SH mengakui kalau perkara tentang Sabri baru saja dipegangnya setelah menggantikan Hakim Sayuti.

"Kami kerja diroker, makanya berkas perkara itu baru saya pegang dan belum dipelajari," terangnya sembari mengatakan akan berkordinasi dengan hakim anggota yang selama ini mengikuti jalanya persidangan.

----------------------------------------------------------------------------------

Awalnya Diamankan Polisi Karena Mau Dihabisi


Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Langit RI yang tinggal di Jl Jermal III Ujung, Kel Denai, Kec Medan Denai, itu diyakini sebagai korban konspirasi sekalangan oknum.

Berdasarkan fakta dalam persidanagan selama ini, bukti-bukti yang mengarah kalau pelaku pembacokan Tajuddin (50) warga Jl Jermal 7, Komplek Petran, Kec Percut Sei Tuan, bukan Sabri.
Pada persidangan, Kamis (3/4) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, hakim menyatakan jika kasus Sabri akan ditutup karena masa tahanannya (20/4) habis.

Demikian dikatakan Hakim Bauw yang menggantikan Hakim Yeodi. Persidangan Sabri ini sempat menarik perhatian dan memunculkan persepsi. Pasalnya, jadwal persidangan yang diagendakan (6/2), ditunda lantaran 3 hakim yang menangani kasusnya mendadak dimutasi.

Pada persidangan lanjutan (13/2), Tajuddin sempat memberikan keterangan jika Sabri membacok kakinya sebelah kanan. Padahal, luka bacokan di sebelah kiri. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona tidak dapat menunjukan bukti visum saat diminta hakim. Kemudian persidangan (20/2), dalam agenda keterangan saksi korban juga ditunda lantaran kedua saksinya tak hadir.
Lalu, persidangan (27/2), keterangan saksi korban bernama Ambru melihat Sabri membacok kaki kiri bagian dalam yang berbanding terbalik dan perlu ditelusuri keabsahannya.
Kemudian, (3/4), dalam agenda masih keterangan saksi. Di mana, Isdawati dan Zunaidi, mengaku tidak ada melihat Sabri berada di lokasi pembacokan di lahan garapan (26/10) tahun 2013 lalu.
Hingga akhirnya Hakim Bauw meminta agar JPU Dona segera membacakan tuntutannya dalam persidangan (7/4) kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Sabri, Sopian Saputra SH berharap agar segera memvonis bebas Sabri jika di tanggal 20 April mendatang masa tahanannya sudah habis.
"Kita minta pada hakim agar bertindak adil. Sabri harus divonis bebas lantaran buktinya tidak cukup kuat untuk menahannya. Dan kejadian ini tidak masuk akal. Kejadian bersamaan saat Sabri membuat sebuah ring tinju di rumahnya," ujar Sopian.
Sekedar mengingatkan, kata penyidik polisi, pembacokan dilakukan Sabrisam 6 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.
Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah di lokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.
Pada saat kejadian juga kalau Sabrisam bersama dua temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.
Selanjutnya, 20 personel Percut Sei Tuan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai Rp2 juta lebih hilang.
Anehnya, saat pihak kuasa hukum Sabri yang kala itu Julheri Sinaga SH menanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir yang kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengatakan kalau Sabri hanya diamankan.
Sebab, ada sekelompok orang yang menginginkan nyawa Sabri dihabisi. Kalau Sabri tidak segera ditangkap, maka rumahnya akan dibakar dan Sabri akan dihabisi.
"Aku heran kenapa yang mengancam itu tidak ditangkap, kenapa justru kliennya yang dipenjara," tanya Muslim yang konsen membela kaum lemah itu. Sayangnya sampai saat ini, JPU Dona tak bisa dikonfirmasi terkait kasus Sabri.

--------------------------------------
Diamankan, Uang 2 Juta Raib, Siapa Ambil ?

Sudah yang keberapa kali, Majelis hakim menunda persidangan terdakwa Sabri. Kali ini, Kamis (10/4), Majelis hakim juga menunda hingga, Senin (14/4), dan akan digelar di PN Lubuk Pakam.

Sama halnya dengan tuntutan dibacakan JPU. Apakah, kali ini hakim juga akan menjatuhkan vonis terhadap Sabri ?
Meski fakta dalam persidangan selama ini, bukti-bukti yang mengarah kalau pelaku pembacokan Tajuddin (50) warga Jl Jermal 7, Komplek Petran, Kec Percut Sei Tuan, bukan Sabri.

Diketahui persidangan, Kamis (3/4) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, hakim menyatakan jika kasus Sabri akan ditutup dikarekanan masa tahanannya (20/4) habis.

Demikian dikatakan Hakim Bauw yang menggantikan Hakim Yeodi. Persidangan Sabri ini, sempat menarik perhatian, dan memunculkan persepsi.

Pasalnya, jadwal persidangan yang diagendakan (6/2), ditunda lantaran 3 hakim yang menangani kasusnya mendadak dimutasi.
Pada persidangan lanjutan (13/2), Tajuddin sempat memberikan keterangan jika Sabri membacok kakinya sebelah kanan. Padahal, luka bacokan di sebelah kiri. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona tidak dapat menunjukan bukti visum saat diminta hakim. Kemudian persidangan (20/2), dalam agenda keterangan saksi korban juga ditunda lantaran kedua saksinya tak hadir.

Lalu, persidangan (27/2), keterangan saksi korban bernama Ambru melihat Sabri membacok kaki kiri bagian dalam yang berbanding terbalik dan perlu ditelusuri keabsahannya.

Kemudian, (3/4), dalam agenda masih keterangan saksi. Di mana, Isdawati dan Zunaidi, mengaku tidak ada melihat Sabri berada di lokasi pembacokan di lahan garapan (26/10) tahun 2013 lalu.
Hingga akhirnya Hakim Bauw meminta agar JPU Dona segera membacakan tuntutannya dalam persidangan (7/4) kemarin, yang menuntut 3 tahun penjara.

Sebelumnya, kata penyidik polisi, pembacokan dilakukan oleh Sabrisam 6 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.

Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah di lokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.
Pada saat kejadian juga kalau Sabrisam bersama dua temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.

Selanjutnya, 20 personel Percut Sei Tuan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai Rp2 juta lebih hilang.
Anehnya, saat pihak kuasa hukum Sabri, Julheri Sinaga SH menanyakan kepada AKP Faidir yang kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengatakan kalau Sabri hanya diamankan.

Sebab, ada sekelompok orang yang sudah me ngiris SMS kepada Faidir, dan menginginkan nyawa Sabri dihabisi. Kalau Sabri tidak segera ditangkap, maka rumahnya akan dibakar dan Sabri akan dibunuh.

“Aku heran kenapa yang mengancam itu tidak ditangkap, kenapa justru kliennya yang dipenjara,” tanya Direktur Puspha Muslim Musi SH yang diketahui konsen membela kaum lemah.

=======================================
Puspha Minta Kajari Evaluasi Jaksa Dona

Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Sabri menuai protes. Kejakasaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli diminta mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dona Martinus Ginting SH.

“Kata minta agar jaksa itu dievaluasi dan dicopot dari jaksa penuntut,” ujar Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH, kemarin.

Muslim mengatakan, kalau tuntutan tersebut terkesan dipaksakan dan berindikasi adanya permainan. Di mana, kuat dugaan ada yang merekayasa dan membayar Dona.

Pasalnya, jelas-jelas dalam persidangan apa yang dituduhkan kepada Sabri melakukan pembacokan tidak terbukti sama sekali. Ditambahkan kalau tuntutan tersebut diluar dugaan dan membuat publik bertanya.

Senin (7/3) kemarin, JPU menyatakan kalau Sabri (38), warga Jl Bakti III, Dsn IV Lamtoro, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan, melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP serta pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat.

Tuntutan ini membuat Majelis Hakim, Sukri SH dan Hakim anggota, Zinal SH, kebingungan. Hakim, berjanji akan mempelajari kasusnya kembali.

Ditambahkan Muslim, harusnya JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika tidak bisa dibuktikan, harusnya JPU menuntut bebas terdakwa.

“Ya, selain bisa dikatakan paok, jaksa itu diyakini sudah menerima sesuatu atau ada sesuatu. Ini jadi pertanyaan dan harus diperiksa. Tidak hanya jaksa, hakim juga wajib diperiksa,” tambah mantan Ketua LBH Medan ini.

Sayang, JPU Dona enggan memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. Begituhalnya Kajari Lubuk Pakam, Khairil yang coba dikonfirmasi.

============================================

Pengamat Nilai Ada Kospirasi, JPU & Saksi Dibayar

Tak Terbukti, Sabri Dituntut 3 Tahun

Konspirasi dalam persidangan Sabri (38), terkuak. Pengamat Hukum menilai, ada unsur kepentingan oknum tertentu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) & saksi-saksinya dibayar, benarkah..?

“Kalau kita amati dari keterangan kedua saksi-saksi, kita sudah bisa menilai dengan keabsahannya, itu saksi bayaran,” kata pengamat hukum Ismadi, Kamis (10/4).

Ditambahkan, pihaknya juga menduga kalau-kalau JPU Dona Martinus Ginting SH, juga dibayar agar menjatuhkan tuntutan berat kepada Sabri.

Padahal, katanya, dari awal persidangan hingga tuntutan dibacakan oleh JPU, tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Di sini kita lihat banyak keganjilan. Harusnya JPU bisa mengambil kesimpulan yang baik dan mempelajari kembali kasusnya,” tambah Ismadi.

Dikatakan, kalau JPU menuntut Sabri 3 tahun seperti pada persidangan, Senin (7/4) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, banyak kalangan menduga kalau JPU mendapat upeti dari kasus ini.

Demi rasa keadilan, harusnya sidang dalam kasus ini jangan diundur-undur. Kalaulah memang di persidangan yang sudah digelar sebanyak 10 kali tersebut Sabru tidak terbukti bersalah, maka harusnya divonis bebas.
=============================================

Puspha : Kajari Harus Evaluasi Jaksa Dona

Tak Terungkap Dipersidangan, JPU Tuntut Sabri 3  Tahun


Kejakasaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli diminta untuk mengevaluasi dan meninjau ulang gelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) disandang, Dona Martinus Ginting SH.

Desakan ini mencuat, setelah tuntutan 3 tahun penjara terhadap Ketua LBH Langit RI, Sabri di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (7/4) kemarin.

“Kata minta agar jaksa itu dievaluasi dan dicopot dari jaksa penuntut,” ujar Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH saat dimintai komentarnya.

Muslim mengatakan, kalau tuntutan tersebut terkesan dipaksakan dan berindikasi adanya permainan. Di mana,
kuat dugaan ada yang merekayasa dan membayar Dona.

Pasalnya, jelas-jelas dalam persidangan apa yang dituduhkan kepada Sabri melakukan pembacokan tidak terbukti sama sekali.
Tuntutan JPU Dona di luar dugaan. Di mana, Sabri (38) warga Jl Bakti III, Dsn IV Lamtoro, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP serta pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat.

Demikian bacaan tuntutan dibacakan Dona pada persidangan, Senin (7/3) siang, sekira pukul 13.00 WIB,  di PN Lubukpakam dengan Majelis Hakim, Sukri SH dan Hakim anggota, Zinal SH.

Ditambahkan Muslim, jika JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika tidak bisa dibuktikan, harusnya JPU menuntut bebas siterdakwa.

“Ya, selain bisa dikatakan paok, jaksa itu diyakini sudah menerima sesuatu atau ada sesuatu. Ini jadi pertanyaan dan harus diperiksa. Tidak hanya jaksa, hakim juga wajib diperiksa,” tambah mantan Ketua LBH Medan ini.

Sayangnya, Dona sendiri enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang dilakukan terhadap Sabri. HP-nya mati sedangkan SMS yang dilayangkan tak dibalas.

Adanya indikasi sebuah rekayasa juga dilontarkan Santi (28), kerabat Sabri. Padahal, peristiwa pembacokan terhadap Zainuddin Siregar, Sabtu (26/10) tahun 2013 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Jl Manunggal/lahan garapan Jermal XI, Ds Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan.

Pada saat kejadian, Sabri berada di rumahnya sedang memberisihkan kolam ikan dan membuat sasana tinju. Bahkan keterangan Santi juga diperkuat oleh Hendra alias Komeng (38), warga Sibarabina X Namungkup, Ds Sibarani Nasampulu, Kec Laguboti, yang pada saat itu berada di rumah Sabri.

“Gimana aku gak heran bang, kok Sabri dibilang bacok orang dan ini sudah direkayasa makanya  aku dijadikan korban dan tuntutan itu aku tak terima,” terangnya.

Anehnya, begitu Sabri ditangkap baik di kepolisian maupun di jaksa, dirinya (Sabri,red) diminta untuk berdamai dengan korban. Tentu saja permintaan itu tak disanggupi karena sama sekali tidak ada melakukan.

“Kasus ini telah direkayasa jaksa, buktinya Amru syam saksi yang memberatkan Sabri sama sekali tidak dapat dihadirkan jaksa. Dan untuk menutupi permainan, jaksa hanya membaca BAP-nya saja di mana dalam BAP itu saksi tersebut melihat korban dibacok 3 pria,” tambah Santi.

Ditambahkan, satu di antara pelaku dikenal bernama Hendra dan dua lagi sama sekali tak dikenalnya.

“Itu namanya bukan rekayasa kalau dia melihat suami Sabri melakukan pembacokan itu kenapa dia tak dipanggil paksa oleh jaksa untuk didengar keterangananya dalam persidangan,” tandasnya.

Terpisah, Majelis Hakim, Sukri SH mengakui kalau perkara tentang Sabri baru saja dipegangnya setelah menggantikan Hakim Sayuti.
“Kami kerja diroker, makanya berkas perkara itu baru saya pegang dan belum dipelajari,” terangnya sembari mengatakan akan berkordinasi dengan hakim anggota yang selama ini mengikuti jalanya persidangan.

=================================

Awalnya Diamankan Polisi  Karena Mau Dihabisi

LABUHAN-M24

Ketua LBH-Langit RI yang tinggal di Jl Jermal III Ujung, Kel Denai, Kec Medan Denai, tersebut merupakan korban kospirasi oknum-oknum tertentu. Berdasarkan fakta dalam persidanagan selama ini, bukti-bukti yang mengarah kalau pelaku pembacokan Tajuddin (50) warga Jl Jermal 7, Komplek Petran, Kec Percut Sei Tuan, bukan Sabri.

Pada persidangan, Kamis (3/4) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, hakim menyatakan jika kasus Sabri akan ditutup dikarekanan masa tahanannya (20/4) habis.

Demikian dikatakan Hakim Bauw yang menggantikan Hakim Yeodi. Persidangan Sabri ini, sempat menarik perhatian, dan memunculkan persepsi. Pasalnya, jadwal persidangan yang diagendakan (6/2), ditunda lantaran 3 hakim yang menangani kasusnya mendadak dimutasi.

Pada persidangan lanjutan (13/2), Tajuddin sempat memberikan keterangan jika Sabri membacok kakinya sebelah kanan. Padahal, luka bacokan di sebelah kiri. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona tidak dapat menunjukan bukti visum saat diminta hakim. Kemudian persidangan (20/2), dalam agenda keterangan saksi korban juga ditunda lantaran kedua saksinya tak hadir.

Lalu, persidangan (27/2), keterangan saksi korban bernama Ambru melihat Sabri membacok kaki kiri bagian dalam yang berbanding terbalik dan perlu ditelusuri keabsahannya.

Kemudian, (3/4), dalam agenda masih keterangan saksi. Di mana, Isdawati dan Zunaidi, mengaku tidak ada melihat Sabri berada di lokasi pembacokan di lahan garapan (26/10) tahun 2013 lalu.

Hingga akhirnya Hakim Bauw meminta agar JPU Dona segera membacakan tuntutannya dalam persidangan (7/4) kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Sabri, Sopian Saputra SH berharap agar segera memvonis bebas Sabri jika di tanggal 20 April mendatang masa tahanannya sudah habis.

“Kita minta pada hakim agar bertindak adil. Sabri harus divonis bebas lantaran buktinya tidak cukup kuat untuk me nahannya. Dan kejadian ini tidak masuk akal. Kejadian bersamaan saat Sabri membuat sebuah ring tinju di rumahnya,” ujar Sopian.

Sekedar mengingatkan pembacokan, kata penyidik polisi, dilakukan Sabrisam 6 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.

Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah dilokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.

Pada saat kejadianjuga kalau Sabrisam bersama dua orang temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.

Selanjutnya, 20 personel Percut Seituan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai 2 juta lebih hilang.

Anehnya, saat pihak kuasa hukum Sabri yang kala itu Julheri Sinaga SH menanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir yang kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengatakan kalau Sabri hanya diamankan.

Sebab, ada sekelompok orang yang menginginkan nyawa Sabri dihabisi. Kalau Sabri tidak segera ditangkap, maka rumahnya akan dibakar dan Sabri akan dihabisi.

“Aku heran kenapa yang m engancam itu tidak ditangkap, kenapa justru aku sekarang yang dipenjara,” tanya Sabri yang konsen membela kaum lemah itu. Sayangnya hingga sampai saat ini JPU, Dona tak bisa dikonfirmasi terkait kasus Sabri.

=======================================

Masa Penahanan Habis 20 April Mendatang

Hakim Nyatakan Tak Cukup Bukti Menahan Sabri

Hari ini, Senin (7/4), Sabri (38), kembali duduk dipersidangan, untuk kesekian kalinya. Tapi, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan kali ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, yang sebelum-sebelumnya di PN cabang Lubuk Pakam di Labuan Deli.

Ketua LBH-Langit RI yang tinggal di Jl Jermal III Ujung, Kel Denai, Kec Medan Denai, tersebut merupakan korban kospirasi, atas kepentingan oknum-oknum tertentu. Sebab, berdasarkan fakta dalam persidanagan selama ini, bukti-bukti yang mengarah kalau pelaku pembacokan Tajuddin (50) warga Jl Jermal 7, Komplek Petran, Kec Percut Sei Tuan, bukan Sabri.
Hakim Bauw sendiri yang memimpin persidangan, Kamis (3/4) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, menyatakan jika kasus Sabri akan ditutup dikarekanan masa tahanannya (20/4) habis. Kata Bauw yang menggantikan hakim Yeodi, bukti mengarah ke Sabri tak cukup.
Dalam persidangan Sabri ini, sempat menarik perhatian, dan memunculkan persepsi. Pasalnya, jadwal persidangan yang diagendakan (6/2), ditunda lantaran 3 orang hakim yang menangani kasusnya mendadak dimutasi.
Pada persidangan lanjutan (13/2), Tajuddin sempat memberikan keterangan jika Sabri membacok kakinya sebelah kanan. Padahal, luka bacokan disebelah kiri.
Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona tidak dapat menunjukan bukti visum saat diminta hakim. Kemudian persidangan (20/2), dalam agenda keterangan saksi korban juga ditunda lantaran kedua saksinya tak hadir.
Lalu, persidangan (27/2), keterangan saksi korban bernama Ambru melihat Sabri membacok kaki kiri bagian dalam yang berbanding terbalik dan perlu ditelusuri keabsahannya.
Kemudian, (3/4), dalam agenda masih keterangan saksi. Dimana, Isda wati dan Zunaidi, keduanya mengetahui pasti kejadian ini mengaku tidak ada melihat Sabri berada dilokasi pembacokan di lahan garapan (26/10) tahun 2013 lalu.
Hingga akhirnya hakim Bauw meminta agar JPU Dona segera membacakan tuntutannya dalam persidangan hari ini (7/4).
Sementara itu, kuasa hukum Sabri, Sopian Saputra SH berharap agar segera memvonis bebas Sabri jika ditanggal 20 April mendatang masa tahanannya sudah habis.
“Kita minta pada hakim agar be rtindak adil. Sabri harus divonis bebas lantaran buktinya tidak cukup kuat untuk me nahannya. Dan kejadian ini tidak masuk akal. Kejadian bersamaan saat Sabri membuat sebuah ring tinju di rumahnya,” ujar Sopian.
Sekedar mengingatkan pembacokan, kata penyidik polisi, dilakukan Sabrisam 6 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.
Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah dilokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.
Pada saat kejadianjuga kalau Sabrisam bersama dua orang temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.
Selanjutnya, 20 personel Percut Seituan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai 2 juta lebih hilang.
Anehnya, saat pihak kuasa hukum Sabri yang kala itu Julheri Sinaga SH menanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Faidir yang kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, mengatakan kalau Sabri hanya diamankan.
Sebab, ada sekelompok orang yang menginginkan nyawa Sabri dihabisi. Kalau Sabri tidak segera ditangkap, maka rumahnya akan dibakar dan Sabri akan dihabisi.
“Aku heran kenapa yang m engancam itu tidak ditangkap, kenapa justru aku sekarang yang dipenjara,” tanya Sabri yang konsen membela kaum lemah itu. Sayangnya hingga sampai saat ini JPU, Dona tak bisa dikonfirmasi terkait kasus Sabri. (irul)

====================================================
Penahanan Ketua LBH-Langit RI, Masyarakat Duga Ada Kospirasi

MEDAN-M24

Sabrisam (38), kini hanya dapat menunggu keadilan atas tuduhan pembacokan terhadap Tazuddin alias Alex (43), yang tidak pernah dilakukan. Meski sudah berulang kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Ketua LBH Langit RI ini lagi-lagi terus membantah.

Dalam persidangan sebelumnya, (6/3) kemarin, terungkap kalau saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona, diduga merupakan saksi bayaran alias saksi palsu. Pasalnya, dalam kesaksian diberikan saksi-saksi dinilai hakim salah dan berbelit-belit.

Awalnya saksi korban mengaku ada melihat pembacokan sekitar 7 meter. Dikatakan kalau dirinya melihat Sabrisam paling depan melakukan pembacokan kaki sebelah kanan korban.

Sedangkan korban sendiri mengalami luka bacokan disebelah kiri. Kalau luka sebelah kanan merupakan luka malam. “Luka disebelah kanan korban luka lama. Sementara lukanya disebelah kiri,” kata hakim yang membuat saksi semakin bersalahan.

Dalam persidangan itujuga Iwan mengaku, setelah melihat Sabrisam, lalu dirinya berlari ke rumahnya.
Selanjutnya Iwan kembali lagi kelokasi pembacokan dan melarikan korban ke rumah sakit.

Lagi-lagi keterangan Iwan sontak membuat hakim terhenyak. “Sebenarnya kamu tau tidak. Dari awal kamu sudah bersalahan,” bentak hakim.

Karena kesaksian yang membingungkan dan membuat persidangan riuh, hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi utama dalam persidangan pekan depan.

Lagi-lagi JPU selalu beralasan kalau saksi utama sedang berada di luar kota. Fakta ini berbanding terbalik, padahal saksi utama yang dimaksut jaksa berada di rumahnya.

Karena tidak mendapat kesimpulan majelis hakim Yeodi akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta JPU Dona untuk menghadirkan saksi utama.

Anehnya, setelah dilakukan penundaan-Kini hakim yang menangani kasus Sabri mendadak diganti. Sontak pergantian ini menimbulkan persepsi negatif ditengah masyarakat. Dugaan ada kospirasi atas penahanan Sabri.

“Kok aneh ya, kenapa hakimnya mendadak diganti. Jangan-jangan ini sebuah permainan,” kata Tono salah se orang warga.

Sementara itu, kuasa hukum Sabri,  Julheri Sinaga SH sendiri tidak mengetahui kalau hakim yang menangani kasus kliennya tersebut sudah diganti. “Gak tau aku,” kata Julheri dihubungi beberapa waktu lalu.

Sekedar mengingatkan pembacokan, kata penyidik polisi, dilakukan Sabrisam 6 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.

Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah dilokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.

Pada saat kejadianjuga kalau Sabrisam bersama dua orang temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.

Selanjutnya, 20 personel Percut Seituan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai 2 juta lebih hilang.

==============================================
Hakim Pindah, Sidang Kasus Pembacokan Ditunda

Persidangan kasus pembacokan dengan terdakwa Sabrisam (38) warga Jl Jermal 7 Ujung, Desa Bandar Khalifah, Kec Percut Sei Tuan ditunda. Penundaan ini terkait dengan dipindahkannya Syayuti, Yogi dan Akbar hakim yang menangani perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pancurbatu. Akibatnya, sidangan ketujuh ini terpaksa dihentikan sementara, Kamis (13/3) sekira pukul 15.00 WIB.

“Katanya dipindah bang, jadi dilakukan tunda, sementara dari hasil persidangan sebelumnya hakim mengajukan saksi dari pihak terdakwa, namun aneh ketika kita bawa saksi ternyata persidangan ditunda,” terang Hartono salah seorang saksi.

Dari keterengan Zunaidi alias Azin (50) di TKP, 26 Oktober 2014 lalu, sekira pukul 15.30 WIB ia tidak sama sekali tidak melihat Sabrisam berada di lokasi kejadian. “Saya melihat di depan mata kepala saya sendiri kalau Sabrisam itu tidak ada di saat kejadian. Itukan rekayasa si Tazuddin aja bang, tidak ada pandangan lain selain ke wajah para pelaku di lokasi kejadian. Saya melihat dengan jelas dari jarak 5 meter tanpa halangan pandangan,” terang pria keturunan Tionghoa ini.

Tak hanya itu, penyerangan kelompok pemuda itu juga membuat Zunaidi mengalami kerugian sebanyak Rp10 juta lantaran Handoko Suryo pemborong bangunan itu kabur tak tahan selalu diributi.

“Kejadian ini malah membuat aku rugi bang, aku rugi Rp10 juta karena pemborongku kabur, rumahku baru dikerjakan 13 persen aja, memang sering kelompok itu menyerang, intinya dikelompok itu tidak ada saya liat Sabrisam,” pungkasnya.

=============================

JPU Bingung Hakim Minta Saksi Utama

Saat Kejadian
Sabri Lagi Ngorek
Kolam & Bangun Ring Tinju

Sabrisam (38), terus membantah sudah membacok Tazuddin Alias Alex (43). Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dalam agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli, kemarin (6/3).

Dalam persidangan juga terungkap kalau saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona, diduga merupakan saksi bayaran alias saksi palsu. Pasalnya, dalam kesaksian diberikan saksi-saksi dinilai hakim salah dan berbelit-belit.

Awalnya saksi korban mengaku ada melihat pembacokan sekitar 7 meter. Dikatakan kalau dirinya melihat Sabrisam paling depan melakukan pembacokan kaki sebelah kanan korban.

Sedangkan korban sendiri mengalami luka bacokan disebelah kiri. Kalau luka sebelah kanan merupakan luka malam.

“Luka disebelah kanan korban luka lama. Sementara lukanya disebelah kiri,” kata hakim yang membuat saksi semakin bersalahan.

Dalam persidangan itujuga Iwan mengaku, setelah melihat Sabrisam, lalu dirinya berlari ke rumahnya.
Selanjutnya Iwan kembali lagi kelokasi pembacokan dan melarikan korban ke rumah sakit.

Lagi-lagi keterangan Iwan sontak membuat hakim terhenyak. “Sebenarnya kamu tau tidak. Dari awal kamu sudah bersalahan,” bentak hakim.

Karena kesaksian yang membingungkan dan membuat persidangan riuh, hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi utama dalam persidangan pekan depan.

Lagi-lagi JPU selalu beralasan kalau saksi utama sedang berada di luar kota. Fakta ini berbanding terbalik, padahal saksi utama yang dimaksut jaksa berada di rumahnya.

Karena tidak mendapat kesimpulan majelis hakim Yeodi akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta JPU Dona untuk menghadirkan saksi utama.

Sekedar mengingatkan pembacokan, kata penyidik polisi, dilakukan Sabrisam 6 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB, di Jl Manunggal Bandar Khalifa, Kec Percut Sei Tuan.

Saat itu Tazuddin tengah asik mengerjakan sebuah rumah dilokasi jalan tersebut, namun tanpa disangka ia diserang enam pria memakai klewang. Iwan (saksi,red) salah satu anggota Tazuddin kabur.

Pada saat kejadianjuga kalau Sabrisam bersama dua orang temannya sedang bekerja dari pukul 08.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB, membuat kolam ikan dan membangun ring tinju.

Selanjutnya, 20 personel Percut Seituan dipimpin Kapolsek Kompol Ronal dan Kanit reskrim saat itu dijabat AKP Faidir menangkap Sabrisam di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut dompet Sabrisam berisi uang tunai 2 juta lebih hilang.

======================================

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah