Sutias Akui Sering Terima Keluhan Masyarakat Soal Siaran TV


Medan: Ketua TP-PKK Provsu Hj Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara untuk menerima keluhan masyarakat tentang siaran televisi yang menyimpang khususnya berdampak negatif.

Hal itu dikatakan saat menerima audiensi KPID Sumut di ruang kerja Ketua TP PKK Provsu, Senin (17/11) Jalan Cut Nyak Dien Medan.

Maraknya siaran televisi yang menyimpang dan bisa dampak negatif pada generasi muda, membuat Sutias menyambut baik keberadaan KPID sebagai sosial kontrol dan pengawas terhadap siaran televisi.

"Sebagai ibu saya sangat prihatin siaran ditelevisi. Karena minim dengan nilai pendidikan bahkan cenderung mempengaruhi prilaku generasi saat ini,"papar Sutias.

Menurut Sutias tidak hanya siaran komedi, juga sinetron yang sangat minim nilai pendidikan bahkan cenderung negatif.

Melihat ini merasa perlu TP PKK Kabupaten/Kota menjadikan lumbung pengaduan masyarakat terhadap siaran-siaran televisi dan akan dilanjutkan ke KPID Sumut.

"TP PKK memiliki peranan hingga ke dasa wisma, maka PKK yang juga konsen akan pendidikan dan kesejahteraan merasa sangat penting dibuat lumbung informasi dan pengaduan terhadap siaran televisi. Dan kita berharap pengaduan nantinya disampaikan ke KPID Sumut bisa diterapkan dan diambil tindakan bila siaran tersebut berdampak negatif,"kata Sutias

Hadir pada audiensi tersebut Parulian Tampubolon Koordinator Bidang  Kelembagaan,  Rachmat Koordinator Bidang Perizinan, Mutia Atiqah Koordinator Bidang Isi Siaran .

Pada kesempatan itu Parulian Tampubolon mengatakan peran KPID Sumut sangat penting bagi terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

Juga sebagai kontrol sosial dalam hal penyampaian informasi yang sehat bagi masyarakat. Berdasarkan hasil survey Tahun 2010, orang yang menonton tv mencapai 82%, mendengar radio 38%, membaca surat kabar 25%, menonton film 5% dan memakai internet 3%.

Lebih lanjut sejauh ini KPID sudah melakukan tindakan pada siaran televisi diantara YKS di Trans TV, Bukan 4 mata, dan Fesbuker . Tapi sayangnya hanya sedikit siaran televisi tersebut dihentikan total. Bahkan tak sedikit yang hanya bertukar nama.

"Meski kita berpegangan pada UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan  Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, namun tetap saja kita terbentur dengan kepentingan politik,"paparnya.

Comments

Popular posts from this blog

Hasban Bisa Langsung Start, Sumut Bangkit 'Running Well'

Wagubsu Buka Acara Forum Komunikasi Ekonomi dan Keuangan Regional

Wagub Minta BKPRMI Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah